Koordinasi dan Konsultasi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai

Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026, BPKAD Provinsi Sumatera Barat melayani kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan agenda koordinasi dan konsultasi terkait Kebijakan Penganggaran Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026.

Delegasi dari DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD yaitu Bapak Bruno Guimek Sagalak, S.Pd, sedangkan selaku tuan rumah mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Barat yaitu Kasubid Bina Evaluasi APBD Kabupaten/Kota. Pertemuan ini berlangsung dengan hangat dimana antara DPRD Mentawai dan Tim BPKAD Sumbar saling berbagi informasi terkait mekanisme penyusunan RAPBD TA. 2027 termasuk kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berimbas pada penurunan pendapatan daerah Mentawai dengan sangat signifikan terutama pendapatan yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.

image 4
image 5