Pemohon informasi mengajukan permohonan keberatan kepada atasan PPID dengan alasan sebagai berikut:
Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan berdasarkan pengecualian/informasi rahasia
Tidak disediakannya informasi berkala
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan petugas PPID atau membuat secara tertulis.
Dalam mengajukan keberatan maka pemohon wajib menyerahkan identitas diri yang berlaku (KTP).
Pemohon keberatan harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID.
Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.