INFO SP2D

Untuk Melihat Info SP2D SIlahkan Klik Link Dibawah ini

BPKAD

Loading

Permohonan Penyelesaian Sengketa

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
  2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) dengan link url atau alamat website aplikasi https://simsi.komisiinformasi.go.id.
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi.
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang adjudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.
  5. Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) Sesuai UU KIP dan Perki 1/2011, keberatan dapat diajukan setelah: 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi Pemohon belum mendapatkan tanggapan, Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi, tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut.
  6. PPID Pelaksana berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pelaksana maka upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah : Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi akan memakan waktu maksimal 100 hari. Jika merasa tidak puas atas putusan Komisi Informasi, salah satu atau kedua belah pihak masih bisa mengajukan keberatan ke PTUN/Pengadilan Negeri yang berwenang. Kalau masih merasa tidak puas juga, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) / alurnya dapat dilihat gambar dibawah ini :
image 2
  1. Misi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik. Tata Cara Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi melalui :
    • Surat atau formulir yang dikirim secara langsung, melalui pos, kurir, fax, atau email;
    • Mengisi formulir pengaduan online di internet.

ketika mengajukan sengketa informasi, melampirkan :

  • Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
  • Salinan surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
  • Salinan jawaban atas keberatan (jika ada)
  • Bukti identitas (KTP) jika secara pribadi atau anggaran dasar jika Pemohon adalah organisasi).

Sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak dipungut biaya atau gratis.

Tata penyelsaian sengketa