Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi secara tertulis ataupun secara online.
Pemohon informasi menyerahkan identitas diri (KTP) yang berlaku dan menyebutkan subjek atau jenis informasi dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. Jika permohonan informasi tidak lengkap maka PPID berhak meminta pemohon informasi untuk melengkapi permohonannya.
Petugas (PPID) mencatat semua permintaan informasi dalam permohonan yang disediakan PPID.
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi telah melakukan permintaan informasi kepada badan publik.
Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi Badan Publik dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permintaan informasi diterima oleh PPID Badan publik.
Badan Publik dapat meminta waktu tambahan 7 hari kerja lagi apabila Badan publik memerlukan tambahan waktu dari 10 hari kerja.
Apabila dalam waktu 10/17 Hari Kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik diajukan ataupun belum memuaskan permintaan informasi publik, maka pemohon informasi publik berhak untuk mengajukan keberatan informasi publik kepada atasan PPID badan publik.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan atas keputusan PPID badan publik tersebut tidak dibalas atau ditanggapi, atau keberatan pemohon informasi publik tidak diterima, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu: badan publik tingkat Pusat ke Komisi Informasi Pusat dan badan publik tingkat Provinsi ke Komisi Informasi Provinsi.