INFO SP2D

Untuk Melihat Info SP2D SIlahkan Klik Link Dibawah ini

BPKAD

Loading

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID BPKAD PROVINSI SUMATERA BARAT

      Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID BPKAD bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah.

      Tugas PPID BPKAD Provinsi Sumatera Barat meliputi:
      1. Mengkoordinasikan pengumpulan, pendataan, dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh setiap bidang di lingkungan BPKAD.
      2. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik (DIP) yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun yang tersedia setiap saat.
      3. Menyediakan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan prosedur, transparan, dan akuntabel.
      4. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      5. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan BPKAD secara berkala.

      Fungsi PPID BPKAD Provinsi Sumatera Barat meliputi:
      1. Sebagai pusat pengelolaan data dan informasi publik terkait keuangan dan aset daerah.
      2. Sebagai penghubung komunikasi antara BPKAD dengan masyarakat dan pemohon informasi publik
      3. Sebagai pengendali kualitas informasi agar yang disajikan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan
      4. Sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa informasi yang berkaitan dengan keuangan dan aset daerah

      Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID BPKAD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik di lingkungan BPKAD diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Selain itu, PPID BPKAD juga berperan aktif dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Hal ini dilakukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah