TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANAAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Atasan PPID Pelaksana, bertugas untuk :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayan informasi publik di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- PPID Pelaksana, bertugas untuk :
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Infirmasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi Publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentsi yang ada dilingkungannya;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkunganya;
- Melakukan vertifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya;
- Melakukan penutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; dan
- Memberikan laporan tentang pengelola informasi yang ada di ligkungannya kepada PPID Utama secara Berkala.
- PPID pelaksana, bertanggungjawab untuk :
Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan publik di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat diakses oleh publik. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana bertanggungjawab kepada atasan PPID pelaksana.
- Sekretaris bertugas untuk :
- Menfasilidasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelengaraan pelayanan informasi; dan
- Membantu PPID pelaksana dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.
- Bidang pelayanan Informasi, bertugas untuk :
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan; dan
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik.
- Bidang pengelolaan Informasi, bertugas untuk :
- Membantu PPID pelaksanaan dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik ;
- Menetapkan standar biaya perolehan salihan informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokimentasi; dan
- Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
- Bidang dokumentasi dan Arsip, bertugas untuk :
- Pengelolaan dokumen / arsip informasi publik;
- Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; dan
- Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, bertugas untuk :
- Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksna dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memeriksan dan melakukan vertifikasi dan pemohon keberatan informasi publik;
- Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik; dan
- Membantu menyelesaikan sengketa informasi informasi publik.