BPKAD Sumbar Gelar Rekonsiliasi LBMD Triwulan III Tahun 2026 Bersama Seluruh Perangkat Daerah
Padang, 20 Oktober 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 pada 12–20 Oktober 2026 di Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 43, Padang.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat penatausahaan BMD, Pengurus Barang, dan Pengurus Barang Pembantu dari seluruh OPD, biro, dan rumah sakit daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaannya dijadwalkan secara bergiliran agar setiap perangkat daerah dapat didampingi langsung oleh petugas BPKAD, termasuk programmer Aplikasi SIMBAR.
Rekonsiliasi ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 80 ayat (2), yang mewajibkan rekonsiliasi BMD dilaksanakan paling sedikit tiga bulan sekali dalam tahun berjalan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui rekonsiliasi, data barang milik daerah yang dicatat oleh setiap perangkat daerah dicocokkan dengan data pada pengelola barang. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD serta menghasilkan laporan aset daerah yang akurat, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumentasi Kegiatan
Pencocokan data BMD antara petugas BPKAD dan perwakilan perangkat daerah. | Penelusuran berkas pendukung laporan barang milik daerah. |
Pendampingan rekonsiliasi data barang milik daerah oleh petugas BPKAD. | Suasana pelaksanaan rekonsiliasi LBMD Triwulan III Tahun 2026. |
