Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI “Pengawasan Terhadap Aset Pemerintah Daerah/ BMD dan Aset BUMD” di Provinsi Sumatera Barat
Pimpinan Komisi II DPR RI beserta jajaran melaksanakan Kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI terkait “Pengawasan terhadap Permasalahan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD di Provinsi Sumbar” dalam pertemuan tersebut pemprov di wakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat beserta Asisten Administrasi umum dan didampingi oleh BPKAD Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan juga diikuti Forkopimda, BPN, BPK, BPKP, Bank Nagari dan Instansi terkait BUMD.
Komisi II mendorong penyelesaian legalitas aset, penguatan administrasi, serta optimalisasi aset daerah agar lebih produktif, mendukung pelayanan publik, dan meningkatkan PAD.
Berbagai aspirasi pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat juga menjadi catatan untuk ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.
Aset daerah adalah kekayaan publik. Harus terlindungi secara hukum, tertib administrasi, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Saat ini total BUMD di sumatera barat sebanyak 38 unit, dimana 10 diantaranya adalah BUMD milik pemprov sumbar. Namun hanya terdapat 4 BUMD yang aktif, yaitu PT. Bank Nagari, PT. Jamkrida Sumbar, PT. Grafika Jaya Sumbar, dan PT. Balairung Jaya Sumbar. Khusu untuk Provinsi Sumatera Barat penyertaan modal kepada 10 BUMD adalah sebesar 908,3 Miliar.
Terkait aset BUMD bermasalah terjadi pada BUMD-BUMD yang sudah lama tidak melaksanakan aktivitas dan ada yang saat ini sedang proses likuidasi. Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama-sama dengan DPRD sedang berupaya mengurai permasalahan tersebut.
🗓️Padang, 6 Oktober 2026
📌 Auditorium Gubernuran



