APBD Perubahan Tahun 2026 Telah Disepakati

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa 29 September 2026 telah melaksanakan Sidang Paripurna Penetapan APBD Perubahan Tahun 2026. Paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam kesepakatan tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan baik tingkat komisi maupun banggar maka dalam APBD Perubahan 2026 secara umum Postur Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati yaitu Pendapatan daerah naik dari Rp.6.294.222.659.828,00 menjadi Rp. 6.764.666.893.337,50 yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan turun dari Rp. 3.512.798.562.828,00 menjadi Rp. 3.358.828.610.337,50, Pendapatan Transfer ditargetkan naik dari Rp 2.750.398.697.000,00 menjadi Rp. 3.290.638.570.000,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah naik dari Rp 31.025.400.000,00 menjadi Rp. 115.199.713.000,00. Belanja daerah naik dari Rp.6.409.283.699.828,00 menjadi Rp. 6.957.334.936.955,50 yang terdiri dari: Belanja Operasi naik dari Rp 6.294.222.659.828,00 menjadi Rp. 6.764.666.893.337,50, Belanja Modal naik dari Rp. 471.124.172.901,80 menjadi Rp. 948.655.212.690,03, Belanja Tidak Terduga turun dari  Rp. 25.000.000.000,00 menjadi Rp.20.177.807.263,73, Belanja transfer kepada Daerah naik Rp.1.116.886.803.350,80 menjadi Rp. 1.136.324.991.318,00. Pembiayaan daerah Naik dari Rp.115.061.040.000,00 menjadi Rp.192.668.043.618,00

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah disepakati maka Pemerintah Provinsi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta seluruh kelengkapannya kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

image