BPKAD Sumbar Luncurkan e-HAPUS BMD, Panduan Digital Penghapusan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang
Padang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi dan Launching e-HAPUS BMD (Elektronik Panduan Alur dan Administrasi Penghapusan Barang Milik Daerah) pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh pengurus barang, pengurus barang pembantu, dan pejabat terkait dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, 370 peserta dari 51 perangkat daerah dan SMA/SMK/SLB Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku Pengelola Barang.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Melky Eka Saputra, S.E., M.Si, menyampaikan latar belakang disusunnya e-HAPUS BMD. Penghapusan merupakan tahap akhir pengelolaan BMD, namun dalam praktiknya masih dijumpai usulan penghapusan yang belum sesuai ketentuan, antara lain usulan atas barang yang masih layak pakai keterlambatan usulan atas barang yang hilang, dicuri, atau musnah, kelengkapan administrasi pengusulan penghapusan yang tidak lengkap serta barang yang diusulkan penghapusan belum direklasifikasi ke asset lain-lain. Pengurus barang juga masih banyak berkonsultasi langsung ke BPKAD. Berdasarkan data sementara Buku Tamu Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan 15 dari 18 kunjungan (83,3 persen) ke Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan khusus untuk berkonsultasi mengenai penghapusan BMD. Karena itu, BPKAD menyusun panduan digital yang dapat diakses mandiri oleh pengurus barang kapan saja, sehingga proses penghapusan lebih tertib, efektif, dan efisien.
Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Rosail Akhyari.P, S.STP, M.Si, dalam sambutannya mengajak pengurus barang memanfaatkan e-HAPUS BMD dalam menyiapkan usulan penghapusan. Ia menegaskan bahwa e-HAPUS BMD tidak menggantikan petunjuk teknis maupun peraturan di atasnya, melainkan alat bantu agar ketentuan lebih mudah dipahami dan dilaksanakan. Pengelolaan BMD yang tertib, transparan, dan akuntabel, menurutnya, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif sebagaimana misi kedelapan RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2025–2029. Kepala BPKAD kemudian membuka kegiatan sekaligus meluncurkan e-HAPUS BMD.
e-HAPUS BMD merupakan inovasi hasil aksi perubahan Kepala Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan, Kurnilla Sofiany, S.E., M.Si, pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan IV Tahun 2026. Isinya mengolah Petunjuk Teknis Proses Penghapusan BMD menjadi e-book sebanyak 49 halaman yang memuat alur, pelaksana, dan dokumen hasil pada tujuh kelompok sebab penghapusan, yaitu penyerahan kepada Gubernur, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab lain. e-book ini dilengkapi 24 pertanyaan dan jawaban (FAQ) serta enam format dokumen siap pakai, antara lain surat usulan, checklist kelengkapan, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Pada sesi materi, Kurnilla memaparkan tujuan e-HAPUS BMD serta perbedaannya dengan juknis dan SOP penghapusan BMD. Menurutnya, e-HAPUS BMD tidak menggantikan keduanya, tetapi melengkapi sebagai panduan yang praktis, mudah diakses, dan terus diperbarui. Ia juga menekankan empat kunci penghapusan yang akuntabel: lengkap dokumen, tepat proses, sah keputusan, dan tertib pencatatan.
Para pengurus barang diharapkan menjadikan e-HAPUS BMD rujukan pertama sebelum mengajukan usulan penghapusan, sehingga usulan lebih lengkap dan tepat jalur, waktu penyelesaian lebih cepat, dan konsultasi tatap muka berkurang. Pencatatan BMD yang lebih akurat juga diharapkan mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel.
Pada sesi tanya jawab, peserta mengajukan beberapa pertanyaan seputar penghapusan BMD yang dijawab oleh narasumber. Di samping itu juga terdapat beberapa masukan dan saran dari peserta untuk penyempurnaan isi e-book selanjutnya. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama secara daring.
e-HAPUS BMD telah dipublikasikan pada website resmi BPKAD Provinsi Sumatera Barat dan aplikasi Sistem Manajemen Barang (SIMBAR). BPKAD juga akan melakukan evaluasi dan pemutakhiran konten berdasarkan masukan pengguna, serta sosialisasi lanjutan bagi perangkat daerah yang belum terjangkau. Pengurus barang yang memerlukan konsultasi dapat menghubungi Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan, Bidang Pengelolaan BMD, BPKAD Provinsi Sumatera Barat.

