Strategi Peningkatan Transfer ke Daerah
Padang, 09 Juli 2026.
Dalam rangka meningkatkan dana transfer kedaerah BPKAD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat strategi peningkatan transfer ke daerah yang dihadiri oleh Kanwil DJP, BPS Provinsi Sumatera Barat dan OPD-OPD terkait yang menjadi pengampu data yang menjadi dasar perhitungan DBH dan DAU. BPKAD yang diwakili oleh Sekretaris menyampaikan bahwa sesuai dengan PMK 35 tahun 2026, banyak OPD di Pemerintah Daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan DBH maupun DAU di Sumatera Barat seperti peran DPMTPSP bagaimana memastikan seluruh perusahaan-perusahaan di Sumatera Barat memiliki NPWP di Sumatera Barat sehingga daerah bisa mendapatkan DBH pajaknya. Selain itu, ada 9 indikator yang menjadi dasar perhitungan DAU yang datanya berasal dari 19 opd dilingkup Provinsi Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut Kanwil Ditjen Pajak menyampaikan bahwa akan mendukung upaya pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan data yang terkait dengan DBH pajak. Oleh karena itu, butuh sinergisitas dari dinas terkait baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersama-sama mendorong semua perusahaan yang ada di Sumatera Barat agar memiliki NPWP atau NIKU, sehingga sumatera Barat dan kab/kota mendapatkan DBH Pajak dari perusahaan yang ada diwilayahnya. Sedangkan BPS menyampaikan bahwa BPS sudah rutin mengadakan pertemuan untuk meningkatkan data-data yang dibutuhkan. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan kepedulian OPD untuk menyampaikan data bisa lebih baik sehingga data yang disajikan menjadi lebih berkualitas.


