rekonsiliasi dan sosialisasi

Sosialisasi dan Rekonsiliasi PT. Taspen

Sosialisasi dan Rekonsiliasi PT. Taspen terkait Data Gaji, Iuran Wajib Pegawai (8%), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Menindaklanjuti:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga,
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER 72/PB/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 70 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor: 66 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 70 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

PT. Taspen melaksanakan Sosialisasi dan Rekonsiliasi terkait Data Gaji, Iuran Wajib Pegawai (8%), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).