Artikel 20230306104202 rekon terhadap usulan shs dan ssh yang belum rampung dalam peraturan gubernur shs ssh untuk dilakukan pemutakhiran

Rekon terhadap Usulan SHS dan SSH yang Belum Rampung untuk dilakukan Pemutakhiran

Padang, 6 Maret 2023

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan, Pemutakhiran terhadap Standar Harga Satuan tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ditetapkan dalam keputusan Gubernur.

Dalam rangka sinkronisasi dan pemutakhiran data usulan Standar Harga Satuan SKPD tentang Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023 Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan rekon terhadap usulan SHS dan SSH yang belum rampung dalam Peraturan Gubernur SHS/SSH untuk dilakukan Pemutakhiran.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 1-2 Maret 2023 di Istana Bung Hatta Bukittinggi dan menghadirkan beberapa SKPD di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat

Diharapan dari kegiatan rekon pemutakhiran ini Peraturan Gubernur mengenai Standar Harga Satuan dan Standar Satuan Harga yang dihasilkan sekiranya telah mengakomodir hal-hal yang seharusnya perlu diatur sesuai dengan kebutuhan.