Artikel 20240425084751 Kumpulan desainku BPKAD 50

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Yang diserahkan langsung oleh Bapak Gubernur Sumatera Barat kepada Kepala Perwakilan BPK RI.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka paling lambat 31 Maret 2023, Laporan Keuangan Tahun 2023 sudah harus disampaikan kepada BPK-RI untuk diaudit.