Artikel 20230314121815 penyempurnaan produk hukum di kemenkumham wilayah sumbar

Penyempurnaan Produk Hukum di Kemenkumham Wilayah Sumbar

Padang, BPKAD 

Sesuai dengan PMK Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa pada pasal 3 ayat (1) berbunyi Pemerintah Daerah Kab/Kota yang memiliki desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10 (sepuluh) prosen dari DTU.

Dana Transfer Umum adalah Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kab/Kota dalam tahun  anggaran berjalan

Dalam hal diatas, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengajukan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2023, 

Berdasarkan undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Barat, BPKAD diminta memberikan kritikan dan saran untuk penyempurnaan perbub dimaksud yang dilaksanakan diruang rapat Bung Hatta  pada tanggal 13/03/2023.

Adapun kritikan dan saran guna penyempurnaan perbup Kabupaten Solok Selatan ini agar memperhatikan kriteria kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada penganggarannya di APBD Kabupaten Solok Tahun anggaran berjalan.

Terpenuhinya penganggaran pada APBD dimaksud akan memperlancar pelaksanaan roda pemerintahan baik itu operasional maupun motivasi bagi Desa/Nagari dalam Peningkatan pendapatan asli Desa/Nagari sebagai pemeintahan terdepan.

APKD/ws/2023