Penilaian Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) adalah suatu proses yang integral dalam aktivitas manajemen dan dilaksanakan secara terus-menerus oleh seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian efektivitas, efisiensi, kepatuhan, keandalan pelaporan, dan pengamanan aset. SPIP bukanlah aktivitas atau dokumen sekali jadi, melainkan kerangka kerja manajerial yang menuntut keterlibatan semua pihak dalam organisasi. SPIP memastikan bahwa proses, prosedur, dan pengambilan keputusan berada dalam jalur yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di BPKAD, BPKP melaksanakan wawancara tentang penyelenggaraan SPIP di BPKAD. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis 17 September 2026 ini bertempat di Inspektorat Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Sekretaris BPKAD, Kabid PBMD, Fungsional Perencana dan staf terkait. Dalam wawancara tersebut BPKP melakukan konfirmasi terhadap berbagai data dukung yang disampaikan oleh BPKAD dalam mendukung penerapan SPIP di BPKAD. Ada beberapa hal yang diminta penjelasan oleh BPKP diantaranya terkait upaya penegakan integritas dan nilai etika serta komitmen terhadap kompetensi di BPKAD. Pada kesempatan tersebut dari BPKAD menyampaikan dalam penegakan integritas telah melakukan beberapa hal diantaranya pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh ASN BPKAD dengan atasan masing-masing. Sedangkan untuk komitmen terhadap kompetensi ASN, BPKAD sudah memiliki nota dinas internal yang mewajibkan ASN wajib mengikuti bimtek/e-learning minimal 20 JP setiap tahun dan dilaporkan setiap trilwulannya.

image 4