Pemprov Sumbar Jelaskan Status 2.002 Kendaraan yang Tercatat Belum Bayar Pajak

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membenahi data kendaraan dinas yang masih tercatat belum membayar pajak. Dari 2.002 kendaraan berpelat merah yang sebelumnya tercatat belum melunasi kewajiban pajak, sebagian besar ternyata merupakan kendaraan yang telah diserahkan kepada kelompok masyarakat hingga 2023.

Data tersebut berasal dari sistem internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat. Pemeriksaan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) menemukan adanya perbedaan antara data perpajakan dengan kondisi kepemilikan kendaraan di lapangan.

Kendaraan yang dimaksud antara lain becak motor. Kendaraan itu disalurkan melalui sejumlah program pemerintah daerah kepada kelompok petani, nelayan hingga pengelola sampah.

Persoalan muncul setelah kendaraan diserahkan kepada masyarakat. Penerima belum melakukan proses balik nama di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat. Pemprov Sumbar juga belum mengajukan pemblokiran data kendaraan tersebut.

Akibatnya, kendaraan yang sudah diserahkan kepada masyarakat masih terbaca sebagai kendaraan dinas dalam sistem informasi perpajakan. Kondisi tersebut membuat data kendaraan berpelat merah yang belum membayar pajak mencapai 2.002 unit.Sekretaris Daerah Sumatera Barat Arry Yuswandi memerintahkan kepala OPD yang menjalankan program bantuan kendaraan kepada masyarakat segera melakukan proses blokir atau balik nama. Langkah tersebut dilakukan agar data kepemilikan kendaraan pada Samsat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan data BPKAD, Pemprov Sumbar memiliki 2.325 unit kendaraan dinas sebagai barang milik daerah (BMD). Jumlah tersebut terdiri atas 1.298 kendaraan roda dua, 29 kendaraan roda tiga, 853 kendaraan roda empat, 44 kendaraan roda enam, serta satu kendaraan roda sepuluh. “Jadi data kendaraan yang ada di OPD yang belum bayar pajak itu ternyata sudah diserahkan pada masyarakat,” kata Arry, Kamis (24/9/2026).

Pemprov Sumbar juga telah menyediakan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas. Alokasi tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing OPD melalui rekening belanja pajak, bea, dan perizinan. Total alokasi seluruh OPD mencapai Rp2,3 miliar. Pembayaran pajak dilakukan masing-masing OPD sebelum jatuh tempo.

Pemprov Sumbar turut menerapkan kebijakan bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang memiliki tunggakan pajak tidak akan dibayarkan atau dipotong langsung sesuai nilai tunggakan

Kepala BPKAD Rosail Akhyar menjelaskan pengelolaan BMD mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Pengaturan lebih rinci terdapat dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Pengelolaan BMD mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan hingga pengendalian.

Berdasarkan laporan BMD katanya, nilai buku aset Pemprov Sumbar mencapai Rp9,89 triliun. Nilai tersebut terdiri atas tanah Rp2,33 triliun, peralatan dan mesin Rp537,64 miliar, gedung dan bangunan Rp3,72 triliun, serta jalan, jaringan dan irigasi Rp1,74 triliun.

Aset tetap lainnya tercatat Rp520,92 miliar. Konstruksi dalam pengerjaan mencapai Rp978,81 miliar. Aset tidak berwujud tercatat Rp95,49 juta. Aset lainnya memiliki nilai buku Rp51,72 miliar.

Data BMD Pemprov Sumbar dapat diakses masyarakat melalui dashboard aset pemerintah daerah. Transparansi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumbar membuka informasi pengelolaan aset kepada publik.Pengelolaan BMD juga menjadi salah satu area yang mendapat pengawasan KPK melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Program tersebut mencakup sejumlah area tata kelola pemerintah daerah, termasuk manajemen aset daerah.

Rosail menambahkan, pengawasan dilakukan secara berkala. Salah satu aspek yang dipantau adalah pengamanan aset, termasuk proses sertifikasi tanah. Penggunaan dan pemanfaatan BMD juga menjadi perhatian, termasuk aset yang digunakan untuk kepentingan dinas maupun aset yang dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah.

Pemprov Sumbar menyatakan berkomitmen menjalankan manajemen aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan tersebut diarahkan untuk mendukung kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.(yose)

Sumber berita: https://www.hariansinggalang.co.id/berita/250015/2002-kendaraan-pemprov-sumbar-tercatat-belum-bayar-pajak-ini-penjelasannya