Kunjungan Banggar DPRD Kab. Solok Selatan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran
Padang, 6 Juli 2026.
Dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025, Banggar DPRD Solok Selatan yang dipimpin oleh Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Solok Selatan melaksanakan konsultasi tentang Evaluasi Perda Pertanggungjawaban dengan LKPD dan LHP BPK ke BPKAD Provinsi Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan DPRD Solok Selatan diantaranya adalah bahwa ada persepsi yang menyatakan bahwa pembahasan Perda Pertanggungjawaban Anggaran hanya sifatnya formalitas dan administratif, kemudian bagaimana menilai keberhasilan APBD terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, permasalahan menyikapi penurunan dana transfer, bagaimana pertanggungjawaban dana bencana dan besaran belanja pegawai.
Dalam pertemuan tersebut BPKAD yang diwakili oleh Sekretaris Badan menyampaikan bahwa Perda Pertanggungjawaban setidaknya ada 4 aspek pentingnya Perda Pertanggungjawaban yaitu Legalitas Penggunaan Anggaran, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap laporan keuangan yang dilampirkan sudah diaudit oleh BPK, sebagai evaluasi kinerja pembangunan dan menjadi dasar perencanaan anggaran berikutnya. Oleh karena itu perda pertanggungjawaban sangat penting artinya bagi DPRD dan masyarakat untuk mengetahui capaian kinerja keuangan pemerintah daerah dan menjadi bahan evaluasi bagi semua pemangku kepentingan didaerah. Untuk mengukur keberhasilan pemerintah daerah selain perda pertanggungjawaban adalah capaian kinerja berbagai indikator yang diantaranya dapat dilihat dari Solok dalam angka yang dirilis oleh BPS. Terkait penurunan dana transfer BPKAD meminta daerah untuk bisa lebih kreatif untuk mencari sumber-sumber pendapatan yang lain, termasuk juga memperbaiki berbagai data yang dibutuhkan untuk penghitungan TKD. Untuk itu dituntut kepedulian dari semua perangkat daerah.


