Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit Tahun 2027

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, BPKAD Provinsi Sumatera Barat bersama Tim DBH Sawit Sumbar melaksanakan pembahasan penyusunan konsep Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2027 bagi 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 22 sampai dengan 23 Oktober 2026, bertempat di Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, Bukittinggi. Pembahasan tersebut juga dihadiri oleh Tim DBH Sawit dari 18 kabupaten/kota yang meliputi BPKAD, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, serta OPD terkait lainnya.

Adapun total alokasi DBH Sawit Tahun 2027 adalah sebesar Rp77.681.547.000,00 dan sisa anggaran sampai dengan tahun 2025 yang belum digunakan pada tahun 2026 sebesar Rp3.502.235.130,00. Dengan demikian, total Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2027 untuk Provinsi Sumatera Barat dan 18 kabupaten/kota adalah sebesar Rp81.183.782.130,00.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh perangkat daerah terkait. Melalui pembahasan bersama, setiap instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, menyelaraskan program, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya guna mencapai tujuan pembangunan daerah.

Nilai Kolaboratif tercermin melalui keterbukaan dalam bekerja sama, kesediaan untuk saling berbagi informasi, serta upaya membangun sinergi lintas sektor dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran DBH Sawit. Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan kegiatan yang lebih terarah, efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dengan semangat “Membangun Kerja Sama yang Sinergis”, diharapkan pemanfaatan DBH Sawit Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara optimal, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.

Dalam pembahasan tersebut Tim DBH Sawit Sumbar melakukan beberapa hal:

  1. Verifikasi besaran pagu RKP;
  2. Batas minimal dan maksimal penggunaan DBH Sawit untuk infrastruktur (jalan dan jembatan);
  3. Kesesuaian nama sub kegiatan dengan lampiran Permendagri Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2027;
  4. Belanja pendukung tidak boleh melebihi 10 % dari belanja utamanya;
  5. Dokumen pendukung khususnya untuk pembangunan jalan adalah sebagai berikut :
    a. SK Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah
    b. Konektivitas yaitu jalan yang diusulkan dalam RKP diprioritaskan untuk jalan kondisi rusak yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan dibuktikan secara spasial pada peta.
    c. Hasil survei kondisi diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan
    d. Readiness criteria yaitu kegiatan jalan yang  diusulkan memiliki dokumen perencanaan yang diperlukan (DED, RAB, dll)
    e. Kesiapan lahan yang diusulkan untuk kegiatan jalan harus sudah bebas yang dibuktikan dengan  surat pernyataan kepala daerah
    f. Aksesibilitas kawasan yaitu jika jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit sudah kondisi mantap,maka dapat digunakan untuk ruas jalan di sekitar jalur logistic pengangkutan sawit, terutama untuk menunjang aksesibilitas masyarakat di kawasan permukiman.
    g. Khusus usulan jembatan harus tuntas bangunan atas dan bangunan bawah di tahun yang sama.
image 7