Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pojok Literasi Keuangan Daerah Secara Terintegrasi (Peti Kesra) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakab bahwa Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, BPKAD saat ini sedang menyusun platform Pojok Literasi Keuangan Daerah Secara Terintegrasi (PETIKESRA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran tentang keuangan dan aset daerah bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk itu, telah diadakan Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pojok Literasi Keuangan Daerah Secara Terintegrasi pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 bertempat di Ruang Rapat BPKAD-Bapenda Lantai 2 yang dihadiri oleh Tim Kerja Peti Kesra.



