Asistensi Penyusunan Dan Evaluasi Ranperda/Ranperkada Pertanggungjawaban APBD Kab/Kota TA 2024
Dalam rangka menyamakan Pemahaman bagi Kabupaten/kota dalam menyusuan...
Loading
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayt (3) Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan, Pemutakhiran terhadap Standar Harga Satuan tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
BPKAD Prov. Sumbar bidang Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah melaksanakan kegiatan Rekon terhadap Usulan SHS dan SSH yang belum rampung untuk dilakukan sinkronisasi dalam Peraturan Gubernur dan dilakukan pemutakhiran data.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 1-2 Maret 2023 di Istana Bung Hatta Bukittinggi dan menghadirkan beberapa SKPD di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan dari kegiatan rekon pemutakhiran ini Peraturan Gubernur mengenai Standar Harga Satuan dan Standar Satuan Harga yang dihasilkan sekiranya telah mengakomodir hal-hal yang seharusnya perlu diatur sesuai dengan kebutuhan.