Rencana Pelaksanaan Efisiensi Belanja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang...
Loading
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 9LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan /BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Surat Edaran Gubernur No. 942/1389/BPKAD-PAP/2024 terkait Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
BPKAD melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dengan menghadirkan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Penyusun Laporan Keuangan, Pengurus Barang dengan membawa kelengkapan dokumen seperti:
1. LRA Per 31 Desember 2024
2. Jurnal Penyesuaian Tahun 2024
3. Dokumen Pendukung Jurnal Penyesuaian Tahun 2024
4. BAR Aset Semester I dan II Tahun 2024.
Tujuan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah:
1. Menjamin Keselarasan Data Keuangan:
2. Meningkatkan Akurasi Laporan Keuangan:
3. Memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah:
4. Meminimalkan Kesalahan dalam Pelaporan Keuangan:
5. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas:
6. Memudahkan Proses Audit:
7. Persiapan Opini yang Baik dari BPK