Asistensi Penyusunan Dan Evaluasi Ranperda/Ranperkada Pertanggungjawaban APBD Kab/Kota TA 2024
Dalam rangka menyamakan Pemahaman bagi Kabupaten/kota dalam menyusuan...
Loading
Padang, 30 Maret 2023
BPKAD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Lanjutan terkait penyusunan kajian dan konsep Perubahan Peraturan Gubernur mengenai Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus provinsi. Rapat ini dilaksanakan di ruangan rapat BPKAD lantai 2 pada hari Kamis tanggal 30/03/2023 dihadiri oleh SKPD terkait yakni: Bappeda, BPKAD, DPMD dan Biro Pembangunan serta rapat dipimpin langsung oleh Kabid. Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah (Ibu Silviana, S.Sos,. M.Si).
Hal hal substansi yang dibahas untuk penyempurnaan Rancangan Perubahan Peraturan Tentang Bantuan Keuangan Khusus antara lain:
1.Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus harus mendukung pencapaian RPJMD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
2.Kriteria Berbagi pendanaan dapat sebagai salah satu persyaratan dalam pemberian Bantuan Keuangan Khusus.
3.Pemberian Bantuan Keuangan Khusus yang sifatnya kerja sama dan berbagi pendanaan harus sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang disepakati antara pemberi dan penerima.
4.Proses pencairan/penyaluran Bantuan Keuangan Khusus perlu dikaji ulang dimana saat ini disalurkan sekaligus, dipertimbangkan untuk disalurkan bertahap dengan mempertimbangkan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan monotoring evaluasi Bantuan Keuangan Khusus.
APKD, 30/03/2023,,,,,ws