Penerimaan Ranperda Perubahan APBD Kab/Kota
Dalam rangka melaksanakan amanah pasal 315 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melakukan Evaluasi Terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota Tentang Penjabaran APBD, BPKAD sampai saat ini telah menerima 18 Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2026 se-Sumatera Barat dan tersisa Kabupaten Padang Pariaman yang belum menyampaikan.
Pelaksanaan evaluasi terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- kepentingan umum;
- RKPD, KUA, dan PPAS; dan
- RPJMD
Selanjutnya dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD.
Dari berbagai tahapan tersebut dari 18 kabupaten/kota yang telah menyampaikan BPKAD telah menyelesaikan evaluasi 10 kabupaten/kota yaitu sebagai berikut



