Pemprov Sumatera Barat dan PKN STAN Siapkan Pelatihan Penilai BMD Tingkat Dasar bagi ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pelatihan dimulai 16 November 2026, dilengkapi Praktik Kerja Lapangan pada 7–10 Desember 2026
Padang, 4 November 2026 – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Kementerian Keuangan menggelar Rapat Koordinasi Pelatihan Penilai Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Senin, 2 November 2026. Rapat ini membahas persiapan pelaksanaan Pelatihan Penilai BMD Tingkat Dasar Lingkup Provinsi Sumatera Barat yang akan segera dimulai pada pertengahan November 2026.
Rapat koordinasi dihadiri oleh jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat, tim penyelenggara dari PKN STAN, serta perwakilan pengelola aset dari pemerintah kabupaten/kota yang akan mengirimkan peserta. Dalam rapat tersebut, tim PKN STAN memaparkan empat pokok bahasan, yaitu pendahuluan, persiapan pelatihan, pelaksanaan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan. Para pihak kemudian membahas jadwal, jumlah peserta, kurikulum, hingga ketentuan kelulusan pelatihan.
Jadwal dan Peserta Pelatihan
Pelatihan Penilai BMD Tingkat Dasar direncanakan berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
- Pembelajaran daring: 16 November s.d. 1 Desember 2026 melalui Zoom Meeting, berupa penyampaian materi kurikulum Tingkat Dasar;
- Pembelajaran luring berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL): 7 s.d. 10 Desember 2026 di fasilitas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau fasilitas Kemenkeu Satu, mencakup praktik penilaian dan penyusunan laporan penilaian.
Pelatihan ini direncanakan diikuti oleh 32 orang peserta, terdiri atas 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 17 orang ASN yang berasal dari 7 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Materi dan Ketentuan Kelulusan
Kurikulum Tingkat Dasar disusun dalam 14 hari efektif dengan total 137 jam pelajaran (JP), terdiri atas 10 hari pembelajaran daring dan 4 hari PKL luring. Materi yang akan dipelajari peserta meliputi:
- konsep dasar penilaian, kode etik, dan kebijakan pengelolaan BMD;
- teknik dan metode survei lapangan;
- ekonomi tanah, tata kota, serta analisis pasar properti;
- matematika penilaian dan pengantar Standar Penilaian Indonesia (SPI);
- penilaian dengan pendekatan pasar dan biaya;
- penilaian peralatan, mesin, dan jaringan; teknologi bangunan; serta hukum agraria;
- PKL dan penyusunan laporan penilaian.
Materi akan disampaikan oleh pengajar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PKN STAN, Pusdiklat Keuangan Publik, dan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menjamin mutu lulusan, PKN STAN menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain:
- kehadiran minimal 80% dari total kegiatan pembelajaran dan wajib mengikuti seluruh ujian yang ditetapkan;
- ujian tertulis (pilihan ganda dan/atau esai/kasus) untuk setiap mata pelajaran dengan nilai minimal 65 per mata pelajaran (bobot 50%);
- ujian presentasi Laporan PKL per kelompok (bobot 50%);
- nilai akhir kelulusan minimal 65%, yang merupakan akumulasi bobot kehadiran (40%) dan nilai ujian (60%).
Peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan akan memperoleh sertifikat pelatihan. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi pengangkatan sebagai Penilai BMD.
Memperkuat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Penilaian merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan BMD. Hasil penilaian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dibutuhkan antara lain untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan aset, serta pemindahtanganan BMD. Selama ini, keterbatasan jumlah tenaga penilai di lingkungan pemerintah daerah kerap menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Dengan terselenggaranya Pelatihan Penilai BMD ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap terjadi peningkatan yang besar dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kehadiran penilai BMD yang kompeten diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum aset daerah, sekaligus memperkuat kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Wujud Nilai Dasar ASN BerAKHLAK
Penyelenggaraan Pelatihan Penilai BMD ini juga menjadi wujud nyata penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu:
- Berorientasi Pelayanan: penilaian aset yang akurat menjadi dasar pemanfaatan BMD yang optimal untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
- Akuntabel: nilai aset yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan memperkuat transparansi serta kualitas laporan keuangan pemerintah daerah;
- Kompeten: pelatihan ini meningkatkan keahlian ASN di bidang penilaian, dengan kurikulum terstruktur dan ketentuan kelulusan yang terukur;
- Harmonis: peserta dari provinsi dan kabupaten/kota belajar bersama dalam suasana saling menghargai, sehingga terbangun jejaring pengelola aset se-Sumatera Barat;
- Loyal: ASN berkomitmen menjaga aset daerah sebagai milik negara dan menjunjung kode etik penilai dalam setiap penugasan;
- Adaptif: pelatihan memadukan pembelajaran daring dan luring, sekaligus membekali peserta dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan metode penilaian terkini;
- Kolaboratif: kegiatan ini lahir dari sinergi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, PKN STAN, DJKN, Pusdiklat Keuangan Publik, dan Kementerian Dalam Negeri dalam membangun kapasitas SDM pengelola aset.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap para lulusan tidak hanya menguasai teknik penilaian, tetapi juga menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK pada pengelolaan Barang Milik Daerah.

