Konsultasi DPRD Kab. Kep. Mentawai

Padang, 02 April 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Mentawai yang dipimpin oleh Ketua DPRD melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memperoleh informasi terkait penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) tambahan.

Dalam pertemuan tersebut, BPKAD yang diwakili oleh Sekretaris menjelaskan bahwa penggunaan TKD tambahan mengacu pada ketentuan yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada 3 Maret 2026. Disebutkan bahwa terdapat empat prioritas penggunaan TKD tambahan, yaitu untuk mendanai keadaan darurat bencana, kegiatan rehabilitasi pascabencana, kegiatan rekonstruksi pascabencana, serta kegiatan terkait pemenuhan layanan dasar publik dan/atau kegiatan mendesak lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.

Adapun mekanisme pelaksanaan penggunaan TKD tambahan dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang kemudian diberitahukan kepada DPRD. Sementara itu, pelaporan pelaksanaan dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Keuangan setelah melalui proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

WhatsApp Image 2026 04 13 at 14.24.23