Entry Reviu TKD
Padang, 13 Mei 2026.
Dalam rangka menindaklanjuti SE Mendagri nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah yang terdampak bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melakukan review terhadap rencana penggunaan transfer ke daerah tambahan sesuai KMK nomor 59 tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana 0tonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Dalam rangka review yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, Tim Inspektorat yang dipimpin Inspektur Pembantu IV melakukan Entry Meeting Reviu penggunaan anggaran TKD Tahun 2026. Dalam entry meeting tersebut BPKAD yang dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD menyampaikan bahwa TKD tambahan ini berpedoman pada SE Mendagri nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026. Oleh karena itu, kiranya Inspektorat dapat melakukan reviu dengan mempedomani surat edaran tersebut sekaligus bisa memberikan masukan kepada TAPD. Kepala BPKAD juga berharap reviu ini bisa segera selesai sehingga OPD-OPD yang terkait dengan penanggulangan dampak bencana banjir dan longsor November 2025 bisa segera melaksanakan kegiatannya. Dalam entry tersebut Inspektur Pembantu IV menyampaikan bahwa reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi penambahan TKD tahun 2026 telah sesuai dengan SE Mendagri tersebut. Reviu ini dilaksanakan mulai tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2026.

