Asistensi Penyusunan Dan Evaluasi Ranperda/Ranperkada Pertanggungjawaban APBD Kab/Kota TA 2024
Dalam rangka menyamakan Pemahaman bagi Kabupaten/kota dalam menyusuan...
Loading
Dalam rangka Percepatan Penyaluran DAU Yang Ditentukan Penggunaannya
BPKAD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat dengan seluruh KPA, PPTK dan Kasubag Keuangan seluruh SKPD yang melaksanakan Program/ Kegiatan dari DAU yang ditentukan penggunaannya.
Dalam pertemuan ini yang dihadiri oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Padang, disampaikan ketentuan syarat salur dan batas waktu salur dari tahap 1 s.d tahap 3 sebagaimana diatur dalam PMK 211/2022 dan PMK 212/2022.
Untuk itu diharapkan seluruh SKPD dapat disiplin terhadap jadwal kegiatan yg telah ditetapkan sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak dikenakan sanksi berupa pemotongan DAU Yang Ditentukan Penggunaannya.
Senin, 27 Februari 2023
Padang, Aula BPKAD Lt3