BPKAD Sumbar Evaluasi Progres Pensertipikatan Tanah Milik Pemprov demi Target MCSP KPK RI
Padang, 4 November 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat evaluasi progres dan percepatan pensertipikatan tanah pertama kali Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 3 November 2026. Rapat ini diikuti oleh perangkat daerah pengguna barang yang memiliki bidang tanah dalam target pensertipikatan tahun ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan target pensertipikatan tanah pertama kali sebanyak 25 bidang tanah pada Tahun 2026. Target ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), khususnya dalam pengamanan dan penertiban administrasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Perangkat daerah yang diundang meliputi Dinas Pendidikan; Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kehutanan; Badan Pendapatan Daerah; serta RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH.
Dalam rapat tersebut, BPKAD bersama perangkat daerah menelaah status setiap bidang tanah satu per satu. Sebagian bidang sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan dan tinggal menunggu terbitnya sertipikat, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen atau belum didaftarkan oleh pengguna barang. Perangkat daerah juga menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, dan rapat menyepakati langkah tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaiannya sebelum akhir tahun.
Implementasi Nilai Dasar ASN BerAKHLAK
Pelaksanaan rapat ini mencerminkan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam pengelolaan Barang Milik Daerah:
- Berorientasi Pelayanan: tanah yang bersertipikat dapat dimanfaatkan secara aman untuk sekolah, jalan, dan fasilitas pelayanan publik lainnya;
- Akuntabel: progres setiap bidang tanah dipantau secara terbuka dan terukur sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi bersama KPK RI;
- Kompeten: perangkat daerah menyiapkan data terkini dan mengurai kendala teknis maupun administrasi secara cermat;
- Harmonis: pembahasan berlangsung terbuka dan saling menghargai antara BPKAD dan perangkat daerah;
- Loyal: ASN berkomitmen mengamankan aset daerah sebagai kekayaan milik negara;
- Adaptif: rapat dilaksanakan secara daring sehingga perangkat daerah, termasuk yang sedang berada di lapangan, tetap dapat berpartisipasi;
- Kolaboratif: percepatan pensertipikatan dilakukan bersama oleh BPKAD, perangkat daerah pengguna barang, dan Kantor Pertanahan.
Melalui evaluasi berkala ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap seluruh target pensertipikatan Tahun 2026 dapat tercapai, sehingga aset tanah daerah makin tertib secara administrasi, fisik, dan hukum.

