- Pemohon informasi mengajukan permohonan keberatan kepada atasan PPID dengan alasan sebagai berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi publik dengan alasan berdasarkan pengecualian/informasi rahasia
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan petugas PPID atau membuat secara tertulis.
- Dalam mengajukan keberatan maka pemohon wajib menyerahkan identitas diri yang berlaku (KTP).
- Pemohon keberatan harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID.
- Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).
- Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.


