BPKAD

Loading

Ruang Lingkup, Tugas Pokok, dan Fungsi BPKAD

Ruang Lingkup BPKAD

Ruang lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat secara umum yaitu pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah (aset) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 93 Tahun 2020, BPKAD mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

Fungsi BPKAD

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Badan

Kepala Badan memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPKAD dan dibantu oleh 1 Sekretariat, 3 Bidang, 1 UPTD, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Uraian Tugas Kepala Badan

  1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Badan.
  2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
  3. Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang meliputi penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah serta pengelolaan barang milik daerah.
  4. Menyelenggarakan koordinasi bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  5. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah.
  6. Menyelenggarakan perencanaan dan pengembangan barang milik daerah.
  7. Menyelenggarakan monitoring bidang pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah.
  8. Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya.
  9. Menyelenggarakan pembinaan administrasi dan keuangan Badan.
  10. Menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, PK, LAKIP, dan LKPJ lingkup Badan.
  11. Menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik.
  12. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan.
  13. Menyelenggarakan tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Badan.
  14. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, serta penyusunan program.

Fungsi Sekretariat

  1. Penyelenggaraan koordinasi, penghimpunan, dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang keuangan yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang.
  2. Penyelenggaraan perencanaan program dan kegiatan, pengadministrasian keuangan dan aset, kepegawaian, dan umum.
  3. Penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Badan.

Uraian Tugas Sekretariat

  1. Melaksanakan koordinasi kegiatan dengan Bidang-Bidang.
  2. Melaksanakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan.
  3. Melaksanakan koordinasi, pengkajian, dan penghimpunan bahan kebijakan teknis bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi, pelaporan keuangan, serta pengelolaan aset Badan.
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai, serta pensiun pegawai Badan.
  6. Melaksanakan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan.
  7. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan perlengkapan meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, sistem informasi, keprotokolan, perpustakaan, dan kearsipan.
  8. Melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan.
  9. Melaksanakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik.
  10. Melaksanakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan.
  11. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat.
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan lingkup Sekretariat.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian.
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan.
  3. Menyiapkan bahan penataan kepegawaian meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan.
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Badan.
  5. Menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset.
  6. Menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan.
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi.
  8. Menyiapkan bahan penataan organisasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan.
  9. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Umum dan Kepegawaian.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bagian Keuangan dan Program

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan dan program.

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Keuangan dan Program.
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan program di lingkungan Badan.
  3. Merencanakan, mengkompilasi, dan menyiapkan bahan penyusunan Renstra, Renja, RKA, DPA, Perjanjian Kinerja, LAKIP, LKPJ, dan LPPD Badan.
  4. Merencanakan pelaksanaan SAKIP, SPIP, LKPJ, dan LKPD.
  5. Menganalisis dan meneliti kelengkapan SPP serta menyiapkan SPM.
  6. Menyiapkan bahan penyusunan pembukuan keuangan, perhitungan anggaran, dan verifikasi pengelolaan keuangan.
  7. Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan penyusunan program dan keuangan.
  8. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan dan program.
  9. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan dan program.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah

Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah di bidang perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah serta pembinaan administrasi keuangan daerah Kabupaten/Kota.

Fungsi Bidang

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Anggaran I.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Anggaran II.
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Bina Evaluasi APBD Kabupaten/Kota.

Uraian Tugas Bidang

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pedoman teknis tentang perencanaan penganggaran daerah dan pembinaan keuangan daerah.
  2. Memfasilitasi penyusunan dokumen RKA SKPD dan SKPKD.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan Raperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD serta Raperda APBD Kabupaten/Kota.
  4. Menyiapkan konsep penetapan Perda APBD setelah dievaluasi Menteri Dalam Negeri.
  5. Menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan DPA SKPD dan DPA PPKD.
  6. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pedoman teknis penyusunan Rancangan Perubahan APBD.
  7. Menyiapkan bahan Raperda Perubahan APBD dan Rapergub Penjabaran Perubahan APBD serta Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota.
  8. Menyiapkan konsep penetapan Perda Perubahan APBD setelah dievaluasi Menteri Dalam Negeri.
  9. Melaksanakan pengkajian penyusunan kebijakan daerah tentang sistem dan prosedur penganggaran, pembentukan dana cadangan, serta keadaan darurat dan mendesak.
  10. Menyusun konsep SE Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA OPD.
  11. Menyusun konsep Pergub tentang standar biaya pelaksanaan anggaran belanja daerah.
  12. Memfasilitasi dan melaksanakan pembinaan kepada SKPD dalam proses penyiapan RKA dan DPA SKPD.
  13. Melaksanakan koordinasi terkait perencanaan dan penganggaran.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Anggaran I

Menyiapkan kebijakan penganggaran Pemerintah Daerah, menyusun Raperda APBD dan Pergub Penjabaran APBD, serta Raperda Perubahan APBD.

  1. Menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan Dokumen RKA SKPD dan RKA PPKD di Sub Bidang Anggaran I.
  2. Menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan DPA SKPD dan DPA PPKD di Sub Bidang Anggaran I.
  3. Menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD dan PPKD.
  4. Memfasilitasi dan melaksanakan pembinaan kepada OPD dalam penyiapan RKA dan DPA SKPD di bidang pemerintahan.
  5. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
  6. Melaksanakan koordinasi tentang perencanaan dan penganggaran dengan OPD di Sub Bidang Anggaran I.
  7. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi tentang perencanaan dan penganggaran dengan instansi terkait.
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan penganggaran.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Anggaran II

Menyiapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, menyiapkan Raperda APBD dan Perubahan APBD untuk kelompok OPD di Sub Bidang Anggaran II.

  1. Menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan Dokumen RKA SKPD dan RKA PPKD di bidang Anggaran II.
  2. Menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan DPA SKPD dan DPA PPKD di bidang Anggaran II.
  3. Menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD dan PPKD.
  4. Memfasilitasi dan melaksanakan pembinaan kepada OPD dalam penyiapan RKA dan DPA SKPD di bidang Anggaran II.
  5. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
  6. Melaksanakan koordinasi tentang perencanaan dan penganggaran dengan OPD di bidang Anggaran II.
  7. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi tentang perencanaan dan penganggaran dengan instansi terkait.
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan penganggaran.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Bina Evaluasi APBD Kabupaten/Kota

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi APBD Kabupaten/Kota.

  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis pelaksanaan evaluasi APBD Kabupaten/Kota.
  2. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan evaluasi APBD Kabupaten/Kota.
  3. Menyiapkan bahan penetapan pedoman evaluasi APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota.
  4. Menyiapkan bahan evaluasi Raperda APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota.
  5. Menyiapkan bahan penetapan kebijakan keseimbangan fiskal antar Kabupaten/Kota.
  6. Menyiapkan bahan kebijakan pendanaan urusan pemerintahan bersama antara provinsi dan Kabupaten/Kota.
  7. Menyiapkan bahan kebijakan pendanaan kerja sama pemerintahan daerah antar Kabupaten/Kota.
  8. Melaksanakan pengelolaan data dasar penghitungan alokasi Dana Alokasi Umum provinsi.
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Alokasi Umum Kabupaten/Kota.
  10. Menyiapkan bahan usulan program dan kegiatan provinsi untuk Dana Alokasi Khusus.
  11. Melaksanakan pengelolaan data administrasi keuangan daerah Kabupaten/Kota.
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bina evaluasi APBD Kab/Kota.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan

Melaksanakan urusan pelayanan di bidang perbendaharaan dan kas daerah, penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Perbendaharaan, Kas Daerah, serta Akuntansi dan Pelaporan.

Fungsi Bidang

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Perbendaharaan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Kas Daerah.
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Uraian Tugas Bidang

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan.
  2. Menyiapkan bahan pengesahan dokumen surat bukti dasar pengeluaran atas beban APBD.
  3. Menyiapkan bahan pengesahan dokumen berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi.
  4. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan di bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan.
  5. Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Perbendaharaan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang Perbendaharaan.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Perbendaharaan.
  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi di bidang Perbendaharaan.
  3. Melaksanakan pengelolaan data di bidang Perbendaharaan.
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perbendaharaan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Kas Daerah

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang Kas Daerah.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Kas Daerah.
  2. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan dan koordinasi di bidang Kas Daerah.
  3. Melaksanakan pengelolaan data di bidang Kas Daerah.
  4. Melaksanakan pemantauan sirkulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.
  5. Melakukan penyimpanan dan penempatan uang daerah serta penatausahaan investasi.
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Kas Daerah.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang Akuntansi dan Pelaporan.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Akuntansi dan Pelaporan.
  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi di bidang Akuntansi dan Pelaporan.
  3. Melaksanakan pengelolaan data di bidang Akuntansi dan Pelaporan.
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Akuntansi dan Pelaporan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Menyelenggarakan perumusan kebijakan daerah terkait pengelolaan Barang Milik Daerah, mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, penilaian, dan pelaporan.

Fungsi Bidang

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan strategis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Penyelenggaraan perencanaan, pembinaan dan pengawasan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD, serta penatausahaan, penilaian, dan pelaporan Barang Milik Daerah.
  3. Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Uraian Tugas Bidang

  1. Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan strategis pengendalian, fasilitasi, dan pembinaan kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD.
  2. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, serta pemindahtanganan dan penghapusan BMD.
  3. Menyelenggarakan pengendalian dan kegiatan administrasi Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD.
  4. Menyelenggarakan perencanaan BMD dan penyusunan bahan kebijakan rencana kebutuhan BMD.
  5. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang.
  6. Melaksanakan penatausahaan Barang Milik Daerah.
  7. Menyelenggarakan koordinasi inventarisasi, pengamanan fisik, administrasi, dan hukum BMD.
  8. Menyelenggarakan koordinasi penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah.
  9. Menyelenggarakan koordinasi rekonsiliasi dan penghimpunan laporan BMD SKPD.
  10. Menyelenggarakan koordinasi penyiapan dokumen pemanfaatan, pemindahtanganan, serta penelitian dokumen usulan penggunaan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.
  11. Menyelenggarakan koordinasi pengelolaan pendapatan dari pemanfaatan dan tuntutan ganti rugi BMD.
  12. Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan BMD Kabupaten/Kota.
  13. Melaksanakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengelolaan BMD.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Kebutuhan dan Penganggaran

Melaksanakan pengelolaan, koordinasi, fasilitasi, pelaporan, serta evaluasi perencanaan kebutuhan, pengamanan, dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD.
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis perencanaan kebutuhan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD.
  4. Menyiapkan bahan analisis dan evaluasi usulan perencanaan kebutuhan BMD dari Perangkat Daerah.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RKBMD, RKPBMD, dan PRKBMD.
  6. Menyiapkan bahan kebijakan dan meneliti usulan penetapan status penggunaan BMD.
  7. Menyiapkan konsep SK Gubernur tentang penetapan status penggunaan dan kebutuhan BMD.
  8. Menyiapkan bahan penyusunan DKBMD dan DKPBMD serta inventarisasi usulan kebutuhan barang SKPD.
  9. Menyiapkan aplikasi untuk pengajuan RKBMD dan standar satuan harga barang.
  10. Menyiapkan bahan pemantauan pengamanan dan pemeliharaan BMD oleh Perangkat Daerah.
  11. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan BMD Kabupaten/Kota di bidang perencanaan kebutuhan dan penganggaran.
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan

Melaksanakan pengelolaan, koordinasi, fasilitasi, pelaporan, serta evaluasi pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMD.
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD.
  3. Menyiapkan bahan kajian sebagai pertimbangan tindak lanjut usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.
  4. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.
  5. Melaksanakan penelitian dokumen usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMD.
  6. Menyiapkan Keputusan Gubernur tentang Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD.
  7. Melaksanakan penyusunan dokumen hasil penilaian BMD dalam rangka pemanfaatan BMD.
  8. Melaksanakan pengelolaan pendapatan dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD.
  9. Menghimpun, meneliti, dan menyusun laporan pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan secara semesteran dan tahunan.
  10. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan BMD Kabupaten/Kota.
  11. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Melaksanakan pengelolaan, koordinasi, fasilitasi, pelaporan, serta evaluasi penatausahaan Barang Milik Daerah.

  1. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  2. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang penatausahaan BMD.
  3. Melaksanakan penyimpanan dokumen asli kepemilikan Barang Milik Daerah.
  4. Melaksanakan penatausahaan BMD di Pengelola Barang.
  5. Menyusun dan menghimpun SK Kepala Daerah terkait penunjukkan Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang, dan Operator Aset di SKPD.
  6. Melaksanakan penilaian dan pencatatan hasil penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah.
  7. Melaksanakan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan BMD dengan Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang, dan Operator Aset SKPD.
  8. Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan laporan BMD dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
  9. Melaksanakan penelitian dokumen pengajuan usulan tuntutan ganti rugi BMD sebagai bagian dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi.
  10. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan BMD Kabupaten/Kota terkait penatausahaan dan pelaporan BMD.
  11. Melaksanakan dan memproses tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Sub Bidang Penatausahaan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kelompok Jabatan Fungsional dan UPTD

Kelompok Jabatan Fungsional

Ditetapkan sesuai kebutuhan dan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini terdapat satu jabatan fungsional yaitu Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), yang bertugas melakukan kegiatan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 37/PMK.07/2019.

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

Dapat dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Badan. Pembentukan, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.


Sumber: Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 93 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat.