Entri Meeting BPK

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas
Belanja Daerah Tahun 2026 pada hari Senin 28 September 2026 terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan instansi terkait di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan di Jakarta. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengendali Teknis BPK RI menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan ini diantaranya yaitu pemeriksaan pendahuluan kepatuhan mencakup kegiatan perencanaan dan pelaksanaan  belanja barang dan jasa serta belanja modal pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026.

Menentukan hal pokok, tujuan, lingkup, dan kriteria pemeriksaan, memperoleh pemahaman atas sistem pengendalian internal (SPI) dalam pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal, menilai risiko dalam pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal, memperoleh pemahaman atas entitas dan lingkungannya serta mengidentifikasi permasalahan belanja barang dan jasa serta belanja modal, menentukan materialitas dan penentuan uji petik dalam pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal, melakukan pengujian substantif terbatas atas pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal serta menyusun strategi dan program pemeriksaan terinci. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam 6 tahapan yang dimulai tanggal 28 September sampai dengan akhir tahun 2026. Kemudian pada tahun 2027 dilanjutkan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menghadiri secara langsung kegiatan entri meeting tersebut mengingatkan kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Sumatera Barat merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi  dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta diharapkan dari pemeriksanan ini akan dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Sumatera Barat. Oleh karena itu sekretaris daerah mengingatkan seluruh OPD opd untuk terbuka dan koperatif selama proses pemeriksaan, selalu proaktif dalam berkomunikasi dengan Tim BPK dan diminta Fast response dalam memenuhi seluruh permintaan data oleh Tim Auditor.

image 6