Sharing Informasi Bersama DPRD Kab. Agam

image 7

Selasa 20 Januari 2026
Sharing informasi bersama DPRD Kab. Agam.
Sekretaris BPKAD bersama Kasubbid Pembinaan Kab Kota menerima kunjungan Banggar DPRD Kab. Agam pada hari Selasa 20 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Bidang Anggaran BPKAD. Dalam sharing tersebut disampaikan terkait informasi penambahan TKDD untuk daerah terkena bencana sampai saat ini secara tertulis belum kita terima. Kebijakan yang sudah ada adalah PMK 102 tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Di Aceh, Sumut , dan Sumbar , sampai dengan bulan Mei diberikan dispensasi, yaitu penyaluran dari RKUN tanpa syarat, sementara setelah bulan Mei jika tidak ada kebijakan yang baru maka akan pemda wajib memenuhi syarat salur. Selain itu juga BPKAD Prov Sumbar mendorong agar APBD Agam dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dalam mendukung pemulihan pasca bencana tahun 2025 yang lalu hal ini sejalan dengan SE Mendagri Nomor 900.1.1/10059/SJ tentang Pergeseran Anggaran Pada APBD TA 2026 Dan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Daerah Bencana.