SE Gubernur Sumatera Barat “Himbauan Penyaluran Aspirasi Melalui Demonstrasi dengan Tertib, Beradab, dan Beradat”
Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor: Kesra/400/410/2025 tentang Himbauan Penyaluran Aspirasi Melalui Demonstrasi dengan Tertib, Beradab, dan Beradat, disampaikan hal-hal berikut:
1. Menyalurkan aspirasi melalui demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Islam pun membolehkan umatnya untuk menyampaikan kritik dan Amar ma’ruf dan nahi mungkar menjadi wujud tanggung jawab moral terhadap kemaslahatan bersama namun harus disampaikan dengan cara yang tertib bertanggung jawab dan penuh hikmah serta jauh dari tindakan vandalisme dan anarkis
2. Kami mengingatkan bahwa dalam menyampaikan aspirasi hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas dan berakhlak mulia
3. Sebagai masyarakat yang hidup dalam filosofi “Adat Basandi Syarak, SYarak Basandi Kitabullah”, maka setiap gerakan sosial termasuk demonstrasi hendaknya mengedepankan
a. Tertib: mengikuti aturan perundang-undangan menjaga ketentraman umum
b. Beradab: tidak menggunakan kekerasan tidak merusak fasilitas umum tidak menimbulkan ketakutan
c. Beradat: menjaga sopan santun sesuai budaya Minangkabau yang luhur sehingga aspirasi tersampaikan tanpa mencederai marwah masyarakat
4. Kami menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi hendaknya diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kedaulatan bangsa. Jangan sampai demonstrasi ditunggani kepentingan politik praktis yang merugikan masyarakat sendiri
5. Menghormati hak-hak masyarakat lainnya serta menjaga nama baik Sumatera Barat dalam melakukan demonstrasi
6. Mari kita jadikan demonstrasi bukan sebagai ajang kemarahan, tetapi sebagai sarana memperjuankan keadilan dengan cara yang bermartabat.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa meridhai ikhtiar kitam menjaga Sumatera Barat ini agar tetap bersatu padu, dan menjadikan Negeri yang Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.
