the classic of formal menswear is changing
Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

1.Permohonan informasi mengajukan permohonan infromasi secara tertulis ataupun secara online

2.Pemohon infomasi menyerahkan identitas diri (KTP) yang berlaku dan menyebutkan subjek atau jenis informasi dan cara penyampaian informasi publik yang di inginkan. Jika permohonan infromasi tidak lengkap maka PPID berhak meminta pemohonan infromasi untuk melengkapi permohonannya.

3.Petugas (PPID) mencatat semua permintaan informasi dalam permohonan yang disediakan PPID.

4.Pemohon informasi harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi telah melakukan permintaan infromasi kepada badan publik.

5.Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi badan publik dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permintaan informasi diterima oleh PPID badan publik.

6.Badan publik dapat meminta waktu tambahan 7 hari kerja lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu dari 10 hari kerja.

7.Apabila dalam waktu 10/17 Hari Kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon infromasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohonan informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan atapun belum memuaskan pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik.

8.Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pada atasan PPID badan publik tersebut tidak dibalas atau direspon, atau direspon tapi tidak sesuai dengan apa dimohonkan, maka pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa infromasi publik kepada komisi informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu: untuk badan publik tingkat pusat ke komisi I informasi Pusat dan Badan Publik tingkat Provinsi ke Komisi Informasi Provinsi.